Breaking The Rule Satjipto Rahardjo

Breaking The Rule ala Satjipto Rahardjo
Kontribusi Dari Achmad Masnawi

Satjipto Rahardjo, guru besar emeretus hukum, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam pengantar bukunya berjudul “Mendedah Hukum Progresif”, menguraikah bahwa negara hukum yang dilahirkan tahun 1945 adalah suatu proyek besar. Sebagai suatu proyek ia tidak begitu saja serta merta jadi, melainkan sesuatu yang terus menerus perlu dibangun, mewujud nyata. “Proyek raksasa, oleh karena yang kita hadapi adalah sebuah
pekerjaan yang melibatkan begitu banyak sektor kehidupan seperti hukum, politik, ekonomi, social dan last but not least
perilaku diri kita sendiri.” Dengan demikan, lanjut Satjipto, sejak pagi hari kita perlu bersiap-siap untuk melakukan
perkejaan yang memakan waktu lama, membuat kecerdasan, kearifan, keuletan, kesabaran, dan tentu saja pengerahan
energi yang sangat besar.
Itulah nasehat Satjipto bagi “kita” terutama para penegak hukum—polisi, Jaksa, Hakim dan
pengacara. Ia sedih melihat kondisi persoalan bangsa ini sebab kian banyak aturan banyak pula kejahatan bahkan
perkara besar seperti korupsi dan mafia peradilan bahkan tidak tuntas. Sebab para penegak hukum dans emua elemen
masyarakat tidak berani keluar dari alur tradisi penegakan hukum yang semata-mata berlandaskan pada perturan formal
hukum. Misalnya, penegak hukum dalam kasus pembalakan liar Adelin lis, harusnya hakim melakukan breaking
rule—sekali-kali melabrak hukum yang tidak berpihak pada rakyat jelata. Pakar pidana ini juga selalu
mengingatkan bahwa hukum tertatih-tatih mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat. Ia selalu berkeyakinan
bahwa hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat bukan sebaliknya. Dalam buku setebal 275 halaman ini,
menguraikan sebuah solusi agar hukum mengikuti perkembangan masyarakat. Ia selalu mengingatkan prilaku dan moral
yang harus diperbaiki terlebih dahulu, baru beraksi untuk penegakan hukum. Dalam buku ini juga, ia memberikan
jawaban atas fenomena hukum yang sedang terjadi. Alur cerita dalam buku ini mengalir dan mudah dipahami.
Pemikiran-pemikiran “labrak hukum” yang tertatih dibelakang masyarakat. Itulah makna Buku progresif.
Sungguh kehadiran buku ini adalah “kitab” yang harus kit abaca, karena buku ini memberi jawaban pasti
soal karut-marutnya huku di Indonesia.*** Penerbit :PT KOMPAS MEDIA NUSANTARA, Oktober 2006 Jakarta
Penulis :Satjipto Rahardjo



0 komentar:

Posting Komentar